GridPop.ID - Reklamasi Jakarta rupanya masih menyisakan banyak pekerjaan bagi pemerintah.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil keputusan terkait reklamasi Jakarta.
Keputusan Anies Baswedan tersebut pun menuai berbagai kritik termasuk dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Melansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 yang kini dia jadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam siaran pers, Rabu (19/6/2019), Anies menyebutkan pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota yang diatur dalam perda, bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dalam siaran pers itu.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, Pemprov DKI terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan) serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Tahun lalu, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta yang dinilai tak sesuai prosedur.
Pasalnya, belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti karena Ketua Komisi DPRD DKI saat itu, M Sanusi, ditangkap tangan KPK.
Sanusi ditangkap saat menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Beberapa anggota DRDP diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
"Suka atau tidak terhadai isi pergub ini, faktanya pergub itu telah digunakan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Jawaban Ahok
Kebijakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi pun dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok.
Ahok menyatakan heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.
Mantan suami Veronica Tan itu menegaskan, pergub itu tak membuat DKI bisa menerbitkan IMB.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu siang kemarin.
Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Baca Juga: Hanya Ada Saudara Kandung dan Veronica Tan di Wisuda SMA Putri Ahok, Dimanakah Sosok BTP Sekarang?
Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi guna untuk membangun Jakarta.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Menurut Ahok, Anies tak sepantasnya menyalahkan dirinya atas kritik terhadap penerbitan IMB.
Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Baca Juga: Setahun Pisah dengan Ahok, Veronica Tan Kini Berdagang Daging Bakar Bersama Chef Pribadi
"Anies satu pihak ubah pergub yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok.
Ahok menyebutkan, beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kali lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
Baca Juga: Setahun Pisah dengan Ahok, Veronica Tan Kini Berdagang Daging Bakar Bersama Chef Pribadi
"Enggak bisa batalkan keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?" ujar Ahok.
Melansir dari Tribunnews.com, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengkritik langkah Anies tersebut.
"Perilaku ini, di beberapa gubernur DKI hampir sama, di reklamasi pun di contoh yang sama, artinya memfasilitasi tanda kutip keterlanjuran yang tidak taat asas. Itu hal yang tidak baik," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di Gedung Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Sebut Ahok Manusia Baru, Dahlan Iskan Kasihan Pada Veronica Tan: Dia Wanita Agung
Menurut Tubagus, argumentasi Anies tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 untuk menerbitkan IMB itu, tidak tepat.
"Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar dan kita mengecam tindakan gubernur saat ini, yang seharusnya tidak diterbitkan. Dia punya pilihan kebijakan untuk tidak menerbitkan IMB. Kenapa dipaksakan? Argumentasi yang digunakan gubernur cenderung tidak tepat dan beberapa mengada-ada," katanya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar