Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan) serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Tahun lalu, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta yang dinilai tak sesuai prosedur.
Pasalnya, belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti karena Ketua Komisi DPRD DKI saat itu, M Sanusi, ditangkap tangan KPK.
Sanusi ditangkap saat menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Beberapa anggota DRDP diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar