Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi.
Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.
Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.
Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.
"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.
Penerbitan IMB Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut.
Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar