Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.
Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.
Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.
Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.
"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Tewas Usai Berhubungan Badan 48 Jam Maraton, Suaminya Diduga Lakukan Praktek Ini
Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI mau tak mau harus menerbitkan IMB tersebut.
Ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang IMB-nya diterbitkan Pemprov DKI dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016.
"Kalau tidak ada Pergub 206, maka tidak ada nih urutan masalah (penerbitan IMB) seperti sekarang ini," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar