Tak bisa cabut pergub
Meskipun kesal pada Pergub Nomor 2016 Tahun 2016, Anies mengaku tak bisa merevisi atau mencabutnya.
Sebab, pergub itu terkait dengan tata ruang.
"Kalau pergubnya dicabut bisa enggak itu? Nah ini hukum tata ruang, prinsip dasar, tidak berlaku surut."
"Sekarang bayangkan, Anda bikin rumah mengikuti aturan tata ruang, terus tiga tahun kemudian, pemerintah membuat aturan, tempat yang Anda buat rumah itu dijadikan lahan hijau, lalu rumah Anda dibongkar, enggak bisa," ujar Anies.
Kata Ahok
Ahok merasa heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.
Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.
"Kalau pergub aku (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu pekan lalu.
Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Menurut Ahok, Anies tak sepantasnya menyalahkan dirinya atas kritik terhadap penerbitan IMB.
Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.
"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," ujar Ahok.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar