GridPop.ID - Publik sempat dikagetkan dengan video viral mengenai HS yang mengancam penggal kepala Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, HS sendiri telah ditangkap di Bogor, Minggu (12/5/2019) dan mengaku khilaf atas perbuatannya.
Kabar terakhir, HS dikenai pasal makar hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus serupa juga terjadi di Blitar dengan pelaku seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Melansir dari Surya.co.id, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
"Masih proses penyelidikan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (2/7).
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar