Tetapi, kata Heri, polisi masih mendalami kasus dugaan penghinaan lambang negara melalui media sosial itu.
Polisi akan meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus itu.
"Kami akan minta keterangan ahli dulu. Kami juga belum tahu apa motif pemilik akun membagikan konten itu," ujarnya.
Dikatakannya, keterangan dari ahli itu untuk membuktikan apakah kasus itu masuk unsur pidana atau tidak.
Polisi juga menggali motif akun Facebook itu menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara.
Menurut Heri, setelah membagikan konten yang diduga menghina lambang negara akun Facebook Aida Konveksi tiba-tiba hilang di media sosial.
Pemilik akun mengaku akunnya hilang sendiri.
"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujarnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar