"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7).
Kasus tersebut terungkap saat ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan.
Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian yang kemudian PRW diperiksa.
Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004.
Dua di antaranya berstatus pelajar.
Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.
Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar