Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar