Wahyu mengatakan, pelaku mengaku mencabuli muridnya di lingkungan sekolah seperti di kelas dan perpustakaan.
Wahyu juga pernah mencabuli muridnya di rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.
"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mbah Mijan Rajin Datang Sidang, Kriss Hatta Bebas dan Mengaku Menang Telak, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, SR (41), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena diduga telah mencabuli siswinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status SR menjadi tersangka.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar