GridPop.id - Ini perbuatan tak pantas yang dilakukan seorang guru.
Sang guru tega mencabuli muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, SR (41), oknum guru di Lamongan, Jawa Timur (jatim), diduga mencabuli muridnya sejak 2018.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018."
"Korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Wahyu mengatakan, pelaku mengaku mencabuli muridnya di lingkungan sekolah seperti di kelas dan perpustakaan.
Wahyu juga pernah mencabuli muridnya di rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.
"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mbah Mijan Rajin Datang Sidang, Kriss Hatta Bebas dan Mengaku Menang Telak, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, SR (41), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena diduga telah mencabuli siswinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status SR menjadi tersangka.
SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.
Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.
Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.
"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang."
"Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.
Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar