GridPop.ID - Kasus video 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah menemui babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua baru saja ditahan oleh polisi pada Jumat (12/7/2019).
Ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca Juga: Ungkapan Pilu Orangtua Rey Utami saat Tahu Anaknya Jadi Tersangka: Saya Menyesal Sekali
"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
Sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua sudah menjalani pemeriksaan dari hari Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019).
Lalu polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar