Melansir dari Warta Kota, hal tersebut diketahui dari pengacara keduanya yakni Farhat Abbas.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Sementara itu ketiganya kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Jumat (12/7/2019).
Video penahanannya bahkan beredar luas di media sosial.
Ketiganya sudah mengenakan rompi merah tahanan.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar