"Kenapa? Karena dia nggak ada ikutan di situ. Secara yuridis, secara kasat mata dia nggak ada di situ," ujar Andar Situmorang.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pablo juga tak tahu menahu soal editing dan pembiayaan produksi video tersebut.
"Soal dia yang memproduksi, membiayai apa lah itu, nggak ada urusan itu," ujar Andar lagi.
Kemudian beredar kabar bahwa laporan tersebut gagal untuk diproses.
Pasalnya, kuasa Andar sebagai pengacara telah dicabut oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
"Jadi gini. Dari Pak Pablo dengan Rey kan kemaren ada pengacaranya. Itu kan sudah dicabut lawyer tersebut. Jadi kalau sudah dicabut kan tidak bisa melaporkan dong atas nama dia," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir GridPop.ID dari tayangan Silet RCTI, Selasa (16/7/2019).
Source | : | Kompas.com,YouTube,Instagram |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar