GridPop.ID - Pablo Benua dan Rey Utami kini tengah meringkuk di tahanan akibat kasus video 'ikan asin' yang menjeratnya.
Sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami dituduh sudah mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq lewat konten yang mereka buat dan sebarkan di kanal Youtube milik keduanya.
Selama kasus ini bergulir, Pablo Benua dan Rey Utami didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Farhat Abbas dan Andar Situmorang.
Beberapa waktu lalu salah satu kuasa hukum Pablo dan Rey, Andar Situmorang dengan berapi-api melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ke polisi.
Hal itu terungkap dalam tayangan Status Selebritis SCTV yang tayang pada Senin (15/7/2019).
"Saya melaporkan atas nama klien saya, Pablo. Makanya dia melaporkan fitnah pencemaran. Siapa yang mencemarkan dia? Si Fairuz sama si Hotman Paris,"
"Kenapa? Karena dia nggak ada ikutan di situ. Secara yuridis, secara kasat mata dia nggak ada di situ," ujar Andar Situmorang.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pablo juga tak tahu menahu soal editing dan pembiayaan produksi video tersebut.
"Soal dia yang memproduksi, membiayai apa lah itu, nggak ada urusan itu," ujar Andar lagi.
Kemudian beredar kabar bahwa laporan tersebut gagal untuk diproses.
Pasalnya, kuasa Andar sebagai pengacara telah dicabut oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
"Jadi gini. Dari Pak Pablo dengan Rey kan kemaren ada pengacaranya. Itu kan sudah dicabut lawyer tersebut. Jadi kalau sudah dicabut kan tidak bisa melaporkan dong atas nama dia," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir GridPop.ID dari tayangan Silet RCTI, Selasa (16/7/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dicabut sejak tanggal 15 Juli 2019 lalu.
"Sudah dicabut (laporannya). Tanggal 15 (Juli 2019)," lanjut Argo.
Melansir dari unggahan Instagram @thenewbikingregetanid, rupanya tak hanya kuasa Andar saja yang dicabut, Pablo dan Rey juga mencabut kuasa Farhat Abbas sebagai pengacara.
Namun, pencabutan para kuasa hukumnya ini baru dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, melansir dari kompas.com, kedua pengacara ini sama-sama belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.
"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.
Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar. (*)
Source | : | Kompas.com,YouTube,Instagram |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar