Pelaku itu diketahui merupakan warga negara Kolombia. Dia disebut merekam aksinya setidaknya setiap lima hari dengan si korban kadang terekam sangat jelas.
Petugas kemudian mengidentifikasi 29 di antaranya yang segera melayangkan gugatan hukum melawan si pelaku, di mana dia saat ini berada dalam penahanan.
Penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan seksual mulai mendapat tindakan tegas dari berbagai negara. Seperti yang dilakukan Singapura Mei lalu.
Mereka memperkenalkan peraturan untuk menghukum pelaku yang ketahuan mengirim gambar tidak senonoh dalam kampanye untuk menekan angka pelecehan seksual.
Sedangkan itu, kegiatan mengintip rok dengan memotret dan merekam secara diam-diam atau dikenal dengan istilah upskirting, akan masuk sebagai perbuatan kriminal di Inggris dan Wales.
House of Lords atau Dewan Bangsawan menyetujui peraturan baru tersebut, yang akan menyeret pelaku dipenjara hingga dua tahun.
Selain dijerat hukuman penjara, pelaku akan masuk dalam daftar penjahat pelecehan seksual.
Kini, aturan yang telah disetujui tengah menunggu cap pengesahan dari Royal Assent.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar