Lalu bagaimana nasib pendidikan seks di Indonesia sendiri?
Dikutip dari ANTARA News, pendidikan seks harus diajarkan pada anak sedini mungkin untuk melindungi buah hati dari pelaku kejahatan seksual.
"Sudah bisa diajari sejak balita, ada lagu Jangan Sentuh di mana anak diajari mana bagian yang boleh dan tidak bisa dipegang orang lain," kata Livia Istania Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menegaskan pendidikan seks bertujuan agar anak mengetahui tentang tubuhnya serta dapat waspada dan menghindar atau minta tolong ketika ada orang yang berniat melalukan hal yang tidak seharusnya.
Beri tahu juga pada anak bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dirahasiakan dan harus dilaporkan pada orangtua jika mereka merasa tak nyaman atas sesuatu.
Untuk mencegah timbulnya kasus-kasus kekerasan seksual, ia menekankan pentingnya mengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasa Seksual sebagai payung hukum karena apa yang ada saat ini belum cukup melindungi perempuan dan anak-anak.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana, Manalu, menambahkan regulasi adalah salah satu kunci penting untuk menghapus kekerasan seksual, baik terhadap perempuan, lelaki maupun anak-anak.
Di sini lain, perlu adanya perubahan sudut pandang masyarakat terhadap perempuan yang biasanya dianggap sebagai objek seksual dan posisinya lebih rendah. (*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar