Arwan dan Zeldi, ditangkap di hari yang sama oleh aparat Polres Lampung Tengah di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (21/9/2019) lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma telah memastikan jika keduanya adalah pembunuh Briptu Fauzi Yurizal.
Briptu Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah yang dibunuh di Tugu Pepadun Lampung Tengah pada 19 Juli 2011 silam.
Dikutip dari Tribun Lampung, polisi mengungkapkan motif pelaku melancarkan aksi pembunuhan.
"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).
"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.
Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.
Calon istri korban merupakan mantan pacar seorang pelaku.
Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya. Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Tribun Lampung |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar