GridPop.ID - Berawal dari rasa cemburu, seorang pria membunuh calon suami dari mantan kekasihnya.
Pelaku menembak dengan pistol dua kali hingga membuat korban yang berstatus seorang polisi tersebut merenggang nyawa.
Selama 8 tahun jadi buronan, akhirnya kedua pelaku mampu diringkus pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com via Grid.ID, dua pelaku pembunuh polisi tersebut adalah Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).
Keduanya merupakan kakak beradik yang sebelumnya tinggal di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Namun setelah tega membunuh anggota Polres Lampung Tengah, keduanya tiba-tiba lenyap dari tempat mereka tinggal.
Delapan tahun buron, ternyata kedua kakak beradik tersebut bersembunyi di Cilacap, Jawa Tengah.
Arwan dan Zeldi, ditangkap di hari yang sama oleh aparat Polres Lampung Tengah di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (21/9/2019) lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma telah memastikan jika keduanya adalah pembunuh Briptu Fauzi Yurizal.
Briptu Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah yang dibunuh di Tugu Pepadun Lampung Tengah pada 19 Juli 2011 silam.
Dikutip dari Tribun Lampung, polisi mengungkapkan motif pelaku melancarkan aksi pembunuhan.
"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).
"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.
Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.
Calon istri korban merupakan mantan pacar seorang pelaku.
Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya. Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.
"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.
Kemudian, para pelaku merebut pistol korban hingga menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali sehingga, korban meninggal dunia.
Melihat Briptu Fauzi Yurizal tewas karena tembakannya, kedua pelaku akhirnya melarikan diri ke arah Metro.
Senjata api dan ponsel milik korban dibuang di sekitar pepohonan bambu Bedeng 22 , Hadimulyo guna menghilangkan jejak.
Agar keberadaannya tak terlacak kepolisian, Arwan dan adiknya, Zeldi, berpindah-pindah tempat.
Kota Bandar Lampung jadi tempat persembunyian mereka yang pertama.
Setelah itu, kedua pelaku menyebrang ke Balaraja, Banten, tempat mereka menjual sepeda motornya.
Usai menjual sepeda motornya, Arwan dan Zeldi kabur ke Banyumas Jawa Tengah.
Hingga akhirnya, mereka mencoba menetap di Cilacap, Jawa Tengah hingga mengganti identitas.
Arwan mengganti namanya jadi Slamet Riyadi, sedangkan Zeldi berganti nama menjadi Sugeng Laksono.
"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyumas, lalu ke Cilacap," ungkap Arwan.
Dengan memalsukan identitas kependudukannya, kakak beradik ini bisa mendapat pekerjaan di sebuah perkebunan.
Bahkan, Arwan dan Zaldi sempat berkeluarga.
Baca Juga: Pendarahan di Otak, Seorang Mahasiswa Pendemo Kritis di RS Pelni Usai Ditemukan Bersimbah Darah
Meski identitas keduanya telah berubah, nyatanya polisi tetap bisa menangkap kakak beradik penembak polisi tersebut.
Gara-gara keduanya bermain media sosial, pihak kepolisian berhasil mengendus jejak digital mereka dan kemudian meringkusnya secara bersamaan.
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan.
"Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara.
Guna mempertanggungjawabkan .perbuatannya, Arwan dan Zaldi dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Tribun Lampung |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar