Dengan memalsukan identitas kependudukannya, kakak beradik ini bisa mendapat pekerjaan di sebuah perkebunan.
Bahkan, Arwan dan Zaldi sempat berkeluarga.
Baca Juga: Pendarahan di Otak, Seorang Mahasiswa Pendemo Kritis di RS Pelni Usai Ditemukan Bersimbah Darah
Meski identitas keduanya telah berubah, nyatanya polisi tetap bisa menangkap kakak beradik penembak polisi tersebut.
Gara-gara keduanya bermain media sosial, pihak kepolisian berhasil mengendus jejak digital mereka dan kemudian meringkusnya secara bersamaan.
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan.
"Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara.
Guna mempertanggungjawabkan .perbuatannya, Arwan dan Zaldi dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Tribun Lampung |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar