GridPop.ID - Pernikahan anak masih marak terjadi di beberapa daerah berdampak fisik maupun psikis bagi perempuan.
Dampak itulah yang dirasakan oleh tiga orang perempuan bernama Bu Rasminah, Bu Endang, dan Bu Maryati yang pernah mengalami pernikahan dini.
Tiga perempuan berani inilah yang menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bercerita mengenai kisah pilunya.
Dikutip dari Tribun Wow, kisah pilu itu diungkapkan mereka dalam tayangan Mata Najwa dipandu Najwa Shihab yang tayang di Trans 7, Rabu (2/10/2019).
Salah seorang wanita bernama Maryanti menceritakan bahwa dirinya dipaksa orangtua untuk putus sekolah SMP kemudian menikah lantaran faktor ekonomi.
"Untuk mencari uang? Dan dapat uang tidak setelah dinikahkan?" tanya Najwa Shihab.
"Enggak dapat uang," jawab Maryanti.
Saat itu Maryanti yang masih belia dipaksa menikah dengan pria yang perbedaan usianya mencapai puluhan tahun darinya.
Dampak fisik yang dirasakan Maryanti adalah empat kali keguguran lantaran seusianya saat itu sebenarnya belum siap untuk hamil.
"Banyak (dampak). Pendarahan itu, kalau kata bidan kandungannya lemah, belum boleh seharusnya hamil. Itu sempat empat kali keguguran," ungkap Maryanti.
"Waktu itu hamil pertama usia berapa?" tanya Najwa Shihab.
"Lima belas," jawab Maryanti.
Meski terus menerus mengalami keguguran, namun Maryanti yang tertekan dalam perkawinannya itu masih mengaku takut ketika harus menggugat UU Perkawinan ke MK.
Namun dengan semangat para wanita yang senasib, seperti Endang Wasrinah dan Rasminah, akhirnya Maryanti mau untuk maju ke MK.
"Kenapa akhirnya Ibu Maryanti mau bersama dengan Ibu Endang Ibu Rasminah untuk menggugat undang-undang ini ke MK?" tanya Najwa Shihab.
"Awalnya takut gugat, tapi karena melihat teman-teman yang semangat akhirnya mau maju, takut sebenarnya," jawab Maryanti.
Baca Juga: Awas! Bayi Demam Jangan Langsung Dikasi Obat, Ini yang Perlu Dilakukan Agar Tak Salah Langkah
Bagi Maryanti, apa yang disampaikan di pengadilan adalah aib keluarga sehingga ia sempat enggan untuk menggugat.
"Takut kenapa?" tanya Najwa Shihab.
"Nanti dianggap buka aib keluarga. Kalau kata orang sering bilang gitu," ucap Maryanti.
"Katanya, ngapain katanya, gugat-gugat," imbuhnya.
Meski penderitaannya sudah berakhir, namun Maryanti mengaku peduli dengan nasib wanita lain yang juga masih rawan untuk mengalami hal serupa dengan dirinya.
"Ya itu kan untuk kepentingan orang banyak juga," jawab Maryanti.
"Kepentingan orang banyak, berarti berjuang bukan untuk diri sendiri ya," kata Najwa Shihab yang disambut tepuk tangan penonton.
Selain itu, kekuatan dalam diri wanita lainnya yang bernama Endang untuk maju ke MK juga didorong faktor kekhawatiran terhadap adik-adiknya yang juga wanita.
Endang tidak mau melilhat anak-anak remaja harus putus sekolah, apalagi dengan alasan untuk menikah.
"Pertama saya lihat adik-adik saya, karena adik saya juga perempuan. Saya enggak mau adik-adik saya putus sekolah seperti saya," kata Maryanti.
"Saya ingin bukan hanya adik saya, semua perempuan di Indonesia, mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya, jangan sampai putus sekolah, apalagi putus sekolah harus menikah," harapnya.
Dari seluruh dampak yang harus ditanggung Endang karena menikah muda adalah trauma melihat anak-anak usia SMP ketika mereka pulang sekolah.
Hingga saat ini, Endang mengaku masih menangis namun berusaha ia tahan, lantaran ia juga masih ingin melanjutkan sekolah.
"Apa sih dampak yang betul-betul dirasakan oleh Bu Endang, Bu Rasminah, Bu Maryanti, seperti apa dampak yang mungkin saja orang tidak akan tahu kalau tidak mengalami sendiri? Dampaknya apa? Yang paling terlukanya tuh apa?" tanya Najwa Shihab.
"Saya kayak ada trauma Mbak Nana. Saya kalau melihat anak-anak SMP pulang dari sekolah, lihat di jalanan, saya tuh kayak mau nangis tapi enggak bisa keluar air mata," kata Endang.
"Karena di dalam hati saya itu kayak masih ada keinginan untuk sekolah, sampai sekarang," imbuhnya.
"Sampai sekarang? Tapi sekarang pun masih bisa kalau mau sekolah. Yang jelas, perjuangannya sudah membuktikan betapa kuat dan tegarnya Bu Endang, Bu Rasminah, dan Bu Maryati," ungkap Najwa yang dibalas senyuman oleh para wanita tersebut.
Sementara itu, DPR telah mengesahkan 91 Undang-undang saat rapat paripurna masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, rapat dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan didampingi empat wakil ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto.
Bambang mengatakan, selama masa bakti periode tahun 2014-2019, DPR mengesahkan 91 rancangan undang-undang ( RUU) menjadi undang-undang.
Menurut Bambang, pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 total ada 11 rancangan undang-undang yang disahkan menjadi UU.
Dari 11 rancangan UU yang disahkan menjadi UU tersebut terdapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan tersebut mengenai Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, batas usia menikah menjadi 19 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar