Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.
Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.
KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.
Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.
Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar