GridPop.ID - Pemberian hukuman memang bisa dijadikan salah satu cara untuk memberikan pelajaran agar yang melanggar merasakan jera.
Namun, hukuman yang diberikan kepada anak-anak sudah semestinya berada dalam batas wajar.
Jika tidak, kemungkinan terburuk bisa saja terjadi seperti yang dialami oleh salah satu pelajar SMP di Manado belum lama ini.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah.
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.
Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.
KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.
Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.
Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Pendisiplinan positif juga perlu dikaji kembali.
Menurut Susianah, belum ada indikator bersama terkait hal ini.
Kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah dinilai turut berpengaruh dan dapat menghasilkan bentuk pendisiplinan positif yang berbeda-beda.
Bentuk pendisiplinan positif harus berdasarkan pada kesepakatan orangtua, komite sekolah, dan sekolah.
Menurut KPAI, bentuk pendisiplinan positif tersebut tidak boleh keluar dari prinsip Sekolah Ramah Anak.
"Implementasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Seluruh komponen di sekolah, dari tenaga pendidik hingga tenaga kebersihan wajib memahami tentang konvensi hak anak, memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, harus mendapatkan pelatihan tentang itu," papar Susianah.
PAI juga mengingatkan, kesepakatan bersama terkait pendisiplinan positif harus segera dirumuskan.
Alasanya, orangtua telah menyerahkan anak kepada sekolah untuk memperoleh pendidikan yang baik.
Sekolah juga harus melakukan pendisiplinan positif sesuai SOP yang telah disepakati apabila ada perilaku indisipliner dari siswa.
Penentuan bentuk pendisiplinan positif, kata Susianah, dinilai menjadi tantangan tersendiri.
Sebab, latar belakang anak berbeda-beda sehingga rumusan yang disepakati harus sesuai dengan keberagaman tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Siswa SMP Tewas setelah Dihukum Lari, Apa Kata KPAI?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar