Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus serupa, pencabulan ayah terhadap anak sebelumnya juga terjadi di Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Tusuk Begal Karena Pacar Akan Diperkosa, Siswa SMA Asal Malang Kini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Pencabulan ini berawal ketika pelaku YS (62) memakaikan baju pada anak tirinya WR (27), ia tergoda hingga mencabuli korban.
Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar