GridPop.ID - Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak kembali terjadi di Tanah Air, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Kasus pencabulan ini melibatkan ayah dan anak kandung.
Adalah Junaedi (38) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berinisial NK (16).
Entah apa yang merasuki pikiran Junaedi hingga ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama satu tahun.
Dilansir Tribun Jakarta, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan tindakan Junaedi dilakukan sejak tahun 2018.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018, atau satu tahun belakangan," ujar Ferdy seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Junaedi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK anaknya di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Modus yang digunakan oleh Junaedi untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengatakan bahwa putrinya sedang dalam pengaruh santet.
Cara menghilangkannya, dengan cara disetubuhi. Persetubuhan itupun dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.
"Modus operasinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya Ferdy.
Mirisnya, tak hanya memperkosa, Junaedi juga menyuruh putrinya meminum sperma hasil perbuatannya.
"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," jelas Ferdy.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Kondisi NK ini mengundang kecurigaan dari mantan istri atau ibu NK.
Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menenang Atas (SMA).
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," kata Ferdy.
"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan
Pemerkosaan JN terhadap NK dilakukan setelah JN bercerai dengan istrinya atau ibu kandung NK.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus serupa, pencabulan ayah terhadap anak sebelumnya juga terjadi di Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Tusuk Begal Karena Pacar Akan Diperkosa, Siswa SMA Asal Malang Kini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Pencabulan ini berawal ketika pelaku YS (62) memakaikan baju pada anak tirinya WR (27), ia tergoda hingga mencabuli korban.
Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar