Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta. Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Catherine Wilson dan beberapa artis yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK belum bisa dikonfirmasi.
“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu. Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.
Jaksa KPK juga mendakwa Wawan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany, saat mengikuti Pilkada Tangerang Selatan pada 2010, sebesar Rp 2,9 miliar.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa Titto Jaelani.
Selain istri, Wawan turut membiayai kakaknya Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti Pilkada Kabupaten Serang sebagai calon wakil bupati pada 2010 sebesar Rp 4,54 miliar.
Wawan juga membantu pembiayaan kakak pertamanya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pemilihan Gubernur Banten pada 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.
Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.
Kemudian dari hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.
Di antaranya pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Komentar