GridPop.id - Kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terus bergulir.
Kamis (31/10/2019) kemarin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang telah divonis atas kasus suap sengketa pilkada, kembali dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wawan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang itu, jaksa KPK mendakwa Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (PT BPP) telah melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara.
Selain itu, Wawan didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 579,776 miliar.
Jaksa mendakwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Wawan disamarkan ke dalam bentuk lain, mulai dialirkan ke sejumlah figur publik seperti Rano Karno hingga para artis ternama.
Banyaknya data tentang dugaan korupsi dan aliran dana TPPU yang diduga dilakukan oleh Wawan disusun jaksa dalam 366 halaman surat dakwaan.
Bahkan, jaksa KPK sampai menggunakan troli dan dibantu tiga petugas pengadilan saat membawa tumpukan surat dakwaan itu ke dalam ruang persidangan.
Anggota tim jaksa KPK, Budi Nugraha mengatakan pihaknya ada beberapa materi di surat dakwaan yang lebih kurang sama sehingga hanya dibacakan pasalnya, tidak sampai pada uraiannya.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyampaikan ada dua dakwaan untuk Wawan.
Pertama, Wawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar karena melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sejak menjabat Pelaksana tugas Gubenur Banten (10 Oktober 2015), berperan mengatur proses pengusulan anggaran kedua pengadaan tersebut.
Total kerugian negara akibat perbuatan mereka dalam pengaturan pengadaan kedua proyek itu adalah sebesar Rp79,789 miliar dan Rp14,528 miliar.
"(Terdakwa,-red) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," ujar jaksa Budi.
Modus yang digunakan adalah Ratu Atut sejak menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten (2007-2015), meminta komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.
Atut memintanya agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Wawan sendiri menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar dari kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten itu.
Sedangkan dari dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.
Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan 22 orang lainnya, pejabat pemda, swasta hingga keluarga.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno sebesa Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23 miliar dan pihak lainnya. "Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," ujarnya.
Penggelontoran dana itu terjadi saat Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Rano Karno menanggapi santai adanya nama dia sebagai penerima uang dari tindak pidana pencucian uang Wawan. Ia membantah isi dakwaan dari jaksa KPK.
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK," ujar Rano.
Dakwaan kedua untuk Wawan adalah melakukan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya ke dalam bentuk lain dengan total mencapai Rp 579,776 miliar.
Penggunaan dan penyamaran uang yang dilakukan oleh Wawan dibagi dalam dua periode.
Periode pertama pada 2010-2019.
Jaksa mendakwa Wawan dalam kurun waktu itu telah menyamarkan uang hasil korupsi sebanyak Rp479.045.244.180 dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sementara, pencucian uang periode kedua, dilakukan Wawan dalam kurun waktu 2005-2010 dengan total Rp 100.731.456.119.
Jaksa KPK, Subari Kurniawan menguraikan perbuatan pencucian uang yang dilakukan Wawan dalam kurun waktu 2010-2019.
Ada 15 jenis yang dijadikan tempat oleh Wawan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.
Di antara aliran uang dari Wawan mengalir ke sejumlah artis ternama dalam bentuk pemberian mobil.
Para artis itu adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa Wawan membeli Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta, diatasnamakan artis Jennifer Dunn.
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor," ujarnya saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang sebesar Rp 3,9 miliar untuk Jennifer menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.
Rekening itu adalah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.
Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, di antaranya ke rekening BCA milik Jennifer.
Baca Juga: Paula Verhoeven Terkejut Uang yang Diberikannya Ditolak Pedagang Kaki Lima: Kasih Orang Lain Saja!
Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tersisa Rp44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil. Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009.
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta. Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Catherine Wilson dan beberapa artis yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK belum bisa dikonfirmasi.
“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu. Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.
Jaksa KPK juga mendakwa Wawan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany, saat mengikuti Pilkada Tangerang Selatan pada 2010, sebesar Rp 2,9 miliar.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa Titto Jaelani.
Selain istri, Wawan turut membiayai kakaknya Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti Pilkada Kabupaten Serang sebagai calon wakil bupati pada 2010 sebesar Rp 4,54 miliar.
Wawan juga membantu pembiayaan kakak pertamanya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pemilihan Gubernur Banten pada 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.
Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.
Kemudian dari hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.
Di antaranya pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Komentar