GridPop.ID - Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (30/12/2019).
Setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur, kini Ahmad Dhani disambut para keluarga dan penggemarnya.
Ahmad Dhani menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari penjara.
Diberitakan Kompas.com, Dhani menaiki mobil tersebut menuju rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.
Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.
Al nampak berada di atas kap mobil unimog tersebut. Begitu pula kedua El Rumi yang ikut duduk di sana.
Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.
Sesampainya di rumah, Ahmad Dhani menyampaikan hal tak terduga saat jumpa pers.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.
Dhani banyak memetik hikmah. Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.
Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar