MZ diperiksa pihak kepolisian dan ia menyebut sudah melakukan hal tidak senonoh kepada korban sebanyak dua kali.
Alasannya tak lain karena ia kecanduan video dewasa yang disimpan di ponselnya dan Facebook.
"Saya lakukan itu, karena sering menonton tayangan video dewasa di ponselnya dan Facebook," kata MZ saat dimintai keterangan oleh petugas pada press release di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Tidak hanya itu, MZ juga turut menuturkan modus yang ia gunakan untuk merayu korban dengan iming-iming ponselnya untuk bermain.
Setelah diberikan, ia melakukan aksinya dengan menyentuh bagian vital korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan perbuatan itu dilakukan pada pertengan Januari.
"Korban lebih dulu diiming-imingi, akan dipinjamkan ponselnya untuk bermain game kemudian diajak masuk ke kamar," kata AKP Suhadi.
Tak hanya itu, korban pun diketahui sempat memberontak namun pelaku segera mendekapnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar