GridPop.ID - Media sosial adalah wadah bagi kita untuk bisa mengenal orang-orang baru dan menambah pertemanan.
Namun jika kita tidak bijak menggunakannya, maka media sosial juga bisa menjadi bumerang bagi diri kita sendiri.
Seperti yang terjadi pada ibu muda asal Solok Selatan, Sumatera Barat baru-baru ini.
Ibu muda berinisial RR (29) ini diperas oleh pacarnya sendiri M (32) warga Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.
Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.
RR yang tak berdaya akhirnya menuruti keinginan pacarnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu M Arvi mengatakan, pelaku dan korban ini berkenalan dari media sosial Facebook pada September 2019.
Kepada korban, kata Arvi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir. Sementara korban sebagai pedagang online.
"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, sambung Arvi, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.
Namun korban masih menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.
Setelah kenal di media sosial Facebook, korban dan tersangka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp.
Arvi mengatakan, pelaku mendapatakan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call.
Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.
"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi.
Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata Arvi.
Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas, akhirnya melaporkan kekasihnya ke Polres Solok Selatan.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap M yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan, untuk meminta sepeda motor korban.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar