GridPop.ID - Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan pernyataan seorang komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hiawatty.
Sitti Hikmawatty pernah mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, terumata ketika bersama laki-laki.
Diungkapkan Sitti, seorang wanita bisa hamil jika berenang dalam satu kolam dengan laki-laki.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.
Pernyataan ini pun menjadi viral di media sosial dan memancing netizen melontarkan pendapat mereka terkait pernyataan Sitti.
Sebagian besar warganet merasa tidak habis pikir dengan ungkapan wanita yang berstatus sebagai komisioner KPAI tersebut.
Viralnnya ungkapan Sitti menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
Kabar terbaru, dirinya dicopot dari jabatannya akibat pernyataan yang diungkapkannya.
Melansir dari Suar.id yang mengutip dari Kompas.com, Sitti merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.
Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar