Keengganan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang membutuhkan
Pada 30 Maret, Presiden Jokowi mengumumkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang akan digabungkan dengan kebijakan "darurat sipil" untuk memberlakukan kuncian untuk memperlambat penyebaran Covid-19.
Meskipun darurat sipil belum secara resmi diberlakukan, tetap menjadi pilihan bagi pemerintah jika yakin status PSBB yang ada tidak berfungsi dengan cukup baik.
Menyatakan darurat sipil sangat meningkatkan kekuatan pemerintah dan menunda aturan normal.
Kelompok-kelompok advokasi, takut penyalahgunaan kekuasaan, berpendapat bahwa status darurat sipil tidak diperlukan dan bahwa undang-undang tentang mitigasi bencana dan karantina kesehatan sudah cukup.
Motif pemerintah terlihat mencurigakan karena berdasarkan undang-undang karantina kesehatan yang ada (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan), dengan menerapkan karantina teritorial (lockdown), pemerintah pusat harus menyerahkan pembayaran jaminan sosial.
Namun tidak ada kewajiban seperti itu pada pemerintah ketika PSBB diterapkan, atau jika status darurat sipil berlaku.
Selain itu, klaim pemerintah bahwa mereka telah meningkatkan pengeluaran untuk orang miskin karena Covid-19 menyesatkan. Jokowi telah menyatakan bahwa jaring pengaman sosialnya - senilai US $ 7,9 (Rp 110 triliun).
Dan yang termasuk program harapan keluarga (PKH), program makanan pokok, kartu pra-kerja dan listrik gratis - mewakili peningkatan bantuan untuk keluarga miskin sebagai bagian dari tanggapan terkait Covid-19.
Jokowi mengklaim pada 31 Maret bahwa pemerintah telah meningkatkan jumlah penerima program PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta rumah tangga dan jumlah bantuan tunai sebesar 25 persen.
Namun, lebih dari sebulan sebelumnya ketika pemerintah masih mengklaim Indonesia tidak memiliki kasus Covid-19, Kementerian Sosial membuat pernyataan yang sangat mirip tentang angka PKH: bahwa anggaran untuk PKH ditargetkan pada rumah tangga miskin dengan anak-anak dan atau wanita hamil telah meningkat sebesar 25 persen.
Peraturan Presiden No. 61/2019 tentang Rencana Aksi Pemerintah 2020 juga menyatakan bahwa jumlah penerima PKH telah meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta rumah tangga.
Kecuali untuk listrik gratis, jumlah untuk program jaring pengaman sosial semua dialokasikan sebelum wabah.
Klaim Jokowi tentang pengeluaran ekstra dalam penanganan Covid-19 menyesatkan dan kemungkinan dimaksudkan untuk meningkatkan popularitasnya di tengah kekecewaan publik dalam penanganan wabahnya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar