Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain)
Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang.
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar