GridPop.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani lagi-lagi harus berurusan dengan masalah hukum.
Seperti diketahui, wanita yang kerap dipanggil Nyai itu kini tengah berhadapan dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.
Perseteruan sengit itu terjadi lantaran Nikita dituding menganiaya Dipo Latief.
Dilansir dari TribunJakarta melalui GridFame, Nikita Mirzani diduga pernah melakukan kekerasan kepada Dipo Latief pada Kamis (15/7/2018).
Kejadian penganiayaan ini terjadi ketika Nikita dan Dipo masih berstatus suami istri.
Awalnya, Nikita mengikuti mobil Dipo Latief yang sedang mengangkut dua orang.
Saat Dipo berhenti dan menurunkan temannya, Nikita kemudian turun dan marah-marah hingga melemparkan asbak ke muka Dipo.
"Pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018, di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM.
Awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah langsung melempar asbak," ujar polisi menjelaskan kronologi.
Setelah Dipo terkena asbak, luka dan dahinya mengalami luka memar di bagian dahi dan kening.
Nikita pun berdalih dan menceritakan bahwa Dipo Latief hanya mengalami lecet, bukan seperti tudingan beberapa warganet.
"Hanya mau menambahkan agar semua nya jelas, jadi asbak itu bukan asbak beling atau besi. Asbak nya terbuat dari plastic & sangat ringan. Lukanya LECET aja bebs. Inget cuma LECET," tulis Nikita pada akun instagramnya.
Tindakan nekat Nikita Mirzani itu rupanya berhasil menyeretnya ke jalur hukum.
Melansir GridFame, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya itu ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan dan penggelapan uang.
Persidangan demi persidangan pun digelar.
Hingga akhirnya, Nyai harus gigit jari lantaran dirinya yang berstatus tersangka itu dituntut hukuman penjara oleh majelis hakim.
Dilansir dari laman Tribunnews, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.
Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.
"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.
"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.
Pihak Nikita Mirzani pun mengaku tak akan menyerah begitu saja dengan tuntutan tersebut dan akan melakukan pembelaan diri.
"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.
Namun berbeda dengan kuasa hukumnya, Nikita Mirzani justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa tersebut.
Nikita Mirzani merasa tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan.
Apalagi, kata Nikita, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan.
"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) dilansir dari Kompas.com.
Lagipula, bagi ibu tiga anak ini, hal itu masih sebatas tuntutan, belum berupa vonis majelis hakim. Sehingga belum merupakan keputusan akhir.
"Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan.
Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat," ucap Nikita.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid Fame |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar