GridPop.ID - Basuki Tjahaja Purnama rupanya tak main-main memberi hukuman pada tersangka yang telah menjelekkan keluarga.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menegaskan jika proses hukum yang menjerat tersangka akan tetap dilanjutkan.
Meski mengaku sudah memaafkan pelaku atas perbuatannya, Komisaris Utama PT Pertamina tersebut tegas tidak memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.
Diberitakan Kompas.com, menurut Ahok, proses hukum lah yang akan membuktikan apa yang dilontarkan orang yang diduga mencemarkan nama baiknya di sosial media Instagram adalah fitnah atau bukan.
Sebagai informasi, KS dan EJ, tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya telah ditangkap.
Keduanya ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu.
"Situasi serba susah. Karena kalau tidak diproses hukum, semua fitnahan mereka dianggap benar oleh publik,” ujar Ahok saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/7/2020).
Ahok juga kembali menegaskan apa yang diposting pelaku terkait dirinya dan keluarganya di sosial media adalah tidak benar.
"Itu jadi jelas bahwa Puput (Istri dari Ahok) bukan pelakor. Yosafat (anak Ahok dan Puput Nastiti Devi, istri Ahok) juga bukan anak haram. Mama saya juga bukan ibu kandung yang tidak benar karena biarkan saya bercerai dengan Vero dan menikah dengan Puput,” kata Ahok menegaskan.
Meski proses hukum tetap berjalan, ia mengaku telah memaafkan dua pelaku yang mencemarkan nama baik dan keluarganya.
Ahok juga menyerahkan sepenuhnya ke polisi terkait penyidikan lebih lanjut dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.
Terkait tindak lanjut apakah akan pencabutan laporan atau tidak, Ahok tak menjelaskan secara detail.
“Intinya sedang menunggu hasil pemeriksaan. Dari dahulu aku tidak pernah masalah dan tidak pernah dendam ke siapapun. Aku diajarkan bahkan mencintai musuh. Tetapi mereka lupa aku juga diajarkan berdiri untuk kebenaran, keadilan dan kejujuran serta perikemanusiaan,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun istagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.
"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Maafkan Penghinanya tapi Tetap Minta Proses Hukum Berjalan, Ini Alasan Ahok"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar