"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.
Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.
"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima.
Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar