GridPop.ID - Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pasalnya, di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah menjanjikan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Simak yuk siapa saja yang bisa mendapatkan dan apa saja yang harus diperhatikan berikut ini.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, sebanyak 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Namun, hingga saat ini baru 9 juta pelaku UMKM yang terdata untuk menerima bantuan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini merupakan hibah yang tak perlu dikembalikan di kemudian hari.
“Jumlahnya 12 juta, tapi data yang terkumpul hari ini baru 9 juta. Dan ini yang akan kita lakukan segera,” ujar Erick dalam Webinar, Rabu (12/8/2020).
Pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu menjelaskan, data para pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan tunai tersebut salah satunya berasal dari nasabah yang mengikuti program dari PT Penanaman Nasional Madani (PNM).
“Jadi jumlahnya kurang lebih 12 juta diambil datanya dari bank wakaf, ada juga PNM yang memang selama ini ada program Mekar yang jumlah pinjaman kecil sekali tanpa agunan, juga dari program-program yang masuk databasenya,” kata dia.
Erick pun berharap program ini bisa segera berjalan.
Dengan begitu, para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali membuka usahanya.
“Alhamdulillah kita sudah sepakat ini akan dijalankan nilainya Rp 2,4 juta per usaha mikro. Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyatakan, salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.
Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.
"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima.
Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar