Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.
Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Baca Juga: Awas Bisa Mengancam Nyawa! Tak Usah Dibeli Jika Temukan Ciri-ciri Berikut Pada Daging Ayam
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut. Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.
Source | : | Fotokita.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar