4. Australia
Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia.
Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.
Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
5. Brunei Darussalam
Yang kelima adalah Brunei Darussalam.
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Malaysia, Ini 4 Negara yang Larang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona"
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar