GridPop.ID - Sampai dengan saat ini, pandemi corona di dunia belum juga berakhir.
Bahkan beberapa negara justru mengalami lonjakan kasus.
Salah satunya adalah Indonesia, dimana kasus Covid-19 melejit naik dari hari ke hari.
Terbaru, Malaysia memutuskan melarang warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, memasuki wilayahya.
Negara-negara yang dilarang itu adalah yang memiliki kasus virus corona di atas 150.000.
Berikut ini 5 negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia.
1. Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.
Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
2. Jepang
Hal yang sama diberlakukan Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.
3. Arab Saudi
Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.
4. Australia
Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia.
Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.
Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
5. Brunei Darussalam
Yang kelima adalah Brunei Darussalam.
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Malaysia, Ini 4 Negara yang Larang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona"
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar