GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dalam kasus pencucian uang.
Ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai USD 500 ribu atau setara dengan Rp 7 miliar dari terpidana kasus korupsi cassie bank Bali, Djoko Tjandra.
Kira-kira, kemana muara uang gratifikasi itu dibelanjakan Jaksa Pinangki?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau Rp 7 milliar untuk sejumlah kebutuhan hidup mewah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.
Pasalnya, uang sebesar USD 50 ribu atau Rp 741 juta dari Djoko Tjandra sempat disebar kepada Anita Kolopaking sebagai imbalan jasa penasihat hukum.
"Sisa uang sebesar $ 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Menurut Hari, uang gratifikasi Djoko Tjandra itu digunakan Jaksa Pinangki untuk membelikan mobil BMW X5, biaya dokter kecantikan hingga biaya sewa apartemen dan hotel di Amerika.
"Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa," ungkapnya.
Selain itu, Hari menuturkan Jaksa Pinangki juga membayar sewa apartemen mewah di daerah Jakarta dari uang hasil gratifikasi Djoko Tjandra. Bahkan, dia membayarkan uang itu secara cash kepada pemilik.
"Pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020).
Jaksa Pinangki didakwa telah merancang action plan terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali. Dia melakukan hal tersebut bersama-sama dengan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Tak hanya Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki juga bersama-sama dengan Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.
Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.
Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaanya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal. Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya.
Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada Jaksa Pinangki. Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan membatalkan untuk menggunakan jasa Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya,
pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua,
pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Subsidiair
pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Pinangki Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra untuk Beli Mobil Mewah dan Perawatan Kecantikan"
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar