GridPop.ID - Tak terima rayuan gombalnya untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah, seorang karyawan koperasi di Lamongan berbuat nekat.
Pria bernama Shoniful Akbar (24) itu merampas ponsel SL (18) gadis kenalannya.
Oleh korban, perbuatan pelaku dilaporkan ke orangtuanya yang langsung melapor ke polisi.
Shoniful merupakan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.
Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan.
Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.
Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.
Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.
Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.
Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.
Saat itulah, pelaku merampas HP korban.
Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.
Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.
Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.
Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul, Ajakan Berhubungan Badan di Hotel Ditolak, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya yang Masih 18 Tahun
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar