GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis Vanessa Angel masih terus bergulir.
Vanessa Angel kembali menghadiri sidang yang digelar pada Senin (26/10/2020) hari ini.
Dilansir dari TribunSeleb.com, dalam sidang kali ini, Vanessa Angel diagendakan untuk membaca pledoi atau nota pembelaan umum.
Dalam perjalanan sidang, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini diberikan karena Vanessa dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Vanessa pun mengajukan keberetan mengingat dirinya memiliki seorang bayi.
Vanessa mengajukan pledoi pada sidang sebelumnya, Kamis (15/10/2020) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana mengungkapkan langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.
"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.
"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.
Mengajukan pledoi atau nota pembelaan, diakui Arjana bukan bermaksud tidak menerima atas tuntutan JPU, yang dinilai sangat ringan atas kasus Vanessa Angel.
"Karena beliau (Vanessa Angel) tidak bisa di pisahkan oleh anaknya dan beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya, seperti yang dituangkan Jaksa dalam Tuntutannya," ujar Arjana Bagaskara.
Saat sidang, Vanessa membacakan nota pledoi yang ditulis tangan.
Melansir dari Grid.ID, Vanessa Angel mengaku yang akan dibacakan bukanlah pembelaan darinya.
Nota itu merupakan curahan hatinya sebagai seorang ibu.
"Majelis hakim yang terhormat, izinkan saya Vanessa Angel menyampaikan curahan hati saya," kata Vanessa.
"Apa yang saya sampaikan ini bukanlah pembelaan melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di hati saya," sambungnya.
"Bapak hakim yang saya muliakan, saya merasa sangat sedih atas kasus hukum saya ini. Saya tidak pernah ada niat jahat yang mulia, saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut, saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," paparnya.
"Bapak majelis hakim, saya mengakui dalam kasus ini ada kesalahan saya, saya menebus obat di apotek Surabaya tak sesuai prosedur karena resep obat saya tidak diminta pihak apotek namun masih di sana," lanjut Vanessa.
"Untuk itu saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya atas pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya," katanya lagi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar