GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Jika tidak, pengendara bakal diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Lalu, bagaimana jika SIM kita hilang?
Apakah kita harus membuat SIM baru?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar