GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Jika tidak, pengendara bakal diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Lalu, bagaimana jika SIM kita hilang?
Apakah kita harus membuat SIM baru?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.
“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.
Biaya Bikin SIM
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
Baca Juga: Cium Aroma Keretakan Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Ivan Gunawan: Lo Putus ya Yu?
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar