"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata Setyanto Hermawan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.
"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.
Dipersidangan sebelumnya yang digelar Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel sempat mengutarakan jerit hatinya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melansir laman Tribunnews, kala itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Meski begitu, Vanessa tetap terlihat tegas saat keluar dari ruang sidang ditemani suami dan anak kesayangannya.
Saat ditemui wartawan, Vanessa Angel hanya mengurai harapan besar agar tak dipisahkan dengan anaknya yang kini masih balita.
"Aku cuma bisa berdoa dan berharap aja semoga aku dan anakku nggak dipisahkan," ungkap Vanessa.
"Karena bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar