GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan kali ini datang dari artis cantik Vanessa Angel.
Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah itu baru saja dijatuhi hukuman atas kasus hukum yang belakangan ini menjeratnya.
Setelah episode panjang persidangan ia jalani, Vanessa Angel akhirnya divonis mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Vanessa Angel kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.
Setelah kasus prostitusi online yang menjeratnya, kini Vanessa Angel kembali tersandung kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.
Tepat pada Senin (16/3/2020) lalu, Vanessa Angel diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Tak sendiri, Vanessa ditangkap bersama sang suami Bibi Ardiansyah dan seorang asistennya berinisial CL.
Melansir dari TribunSeleb, Vanessa Angel ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Mantan kekasih Nicky Tirta itu dianggap telah melanggar pasal perundang-undangan tentang penyalahgunaan Psikotropika.
Atas tindakannya itu, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Namun dewi fortuna tanpaknya berpihak pada Vanessa Angel lantaran di sidang putusan akhir ia mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa Angel pada akhirnya divonis 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta.
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Mengutip laman TribunSeleb, majelis hakim menilai Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dan menjatuhkan hukuman penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata Setyanto Hermawan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.
"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.
Dipersidangan sebelumnya yang digelar Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel sempat mengutarakan jerit hatinya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melansir laman Tribunnews, kala itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Meski begitu, Vanessa tetap terlihat tegas saat keluar dari ruang sidang ditemani suami dan anak kesayangannya.
Saat ditemui wartawan, Vanessa Angel hanya mengurai harapan besar agar tak dipisahkan dengan anaknya yang kini masih balita.
"Aku cuma bisa berdoa dan berharap aja semoga aku dan anakku nggak dipisahkan," ungkap Vanessa.
"Karena bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar