GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Jerinx SID memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020), suami Nora Alexandra itu diputuskan bersalah.
Selain tiu, Majelis Hakim juga memvonis Jerinx dengan kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.
Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas unggahannya yang menyebut IDI Kacung WHO.
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.
Namun, Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO.
Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.
Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.
Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.
Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.
Sidang Online
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar