Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Sejak 2015 Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar