GridPop.ID - Arahan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali disambut baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pihaknya mengaku akan proaktif dengan menerapkan aturan ketat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, 11-15 Januari 2021.
"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Anies mengatakan, pihaknya akan membatasi pekerja yang terpaksa bekerja di kantor.
"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja. Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.
"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," kata Anies.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar